Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19, Apakah Akan Dipidana Mati Seperti Kata Firli Bahuri?

"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

twitter.com/Sutopo_PN
Ilustrasi Bansos Kemensos 

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Namun, keduanya belum ditahan KPK karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. KPK pun mengimbau Andreau dan Amiril untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Nawawi.

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.

Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

(*)

Sumber: TribunNewsmaker

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved