Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19, Apakah Akan Dipidana Mati Seperti Kata Firli Bahuri?
"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli.
Sontak, kabar tersebut memicu viralnya pernyataan Ketua KPK soal ancaman pidana mati pada pejabat yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Ketua KPK: Korupsi Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati
Sebelumnya pada bulan Maret 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia.
Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini.
"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI."
"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.
Ia pun menegaskan kembali, para penyidik dan penyelidik KPK tetap bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi.
"Semoga semuanya bisa cepat tertangani."
"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ujar Firli.
Sebelum pejabat Kemensos, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, mulai Rabu (25/11/2020).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat konferensi pers, Rabu malam.
Selain Edhy, KPK juga menaham empat orang tersangka lain di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih yakni staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bantuan-logistik-kemensos-telah-tiba-di-balaesan-tanjung_20181009_095033.jpg)