17 Ribu Lebih Pohon Ganja di Atas Lahan 5 Hektare di Madailing Natal Sumut Dibakar Bareskrim Polri

5 hektare ladang ganja itu berada di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumut.

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN / ist
Petugas kepolisian membakar tanaman ganja seluas 5 hektare di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang terduga pemilik 5 hektare ladang ganja di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba 4 Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar melalui siaran persnya, Selasa (8/12/2020) mengatakan di lokasi ini, petugas menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm.

"Polisi menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm," ujar Krisno.

Operasi penindakan ini dilakukan personel Polres Madina dipimpin oleh Direktur 4 Tipid Narkoba Bareskrim Polri  Brigjen Krisno Siregar pada Senin (7/12/20) lalu.

Baca juga: Coba-coba Palak Supir Truk Pakai Pistol, Preman Jatuh Tersungkur Kena Lempar Tabung Gas 10 Kg

Baca juga: Penyidikan Hampir Rampung, Kejati Riau Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampar

Ladang ini diduga kuat dimiliki oleh Mukri (43).

Dalam kegiatannya, Mukri dibantu oleh Abdul Rahman (38) dan Cakanan Rangkuti (29).

Ketiganya kini dalam penahanan polisi.

Brigjen Krisno menjelaskan, penemuan ladang ganja merupakan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya.

Ketiga tersangka ditangkap Jumat (4/12/20) di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur dan menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri sebanyak lima hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke TKP selama 3,5 jam," kata Brigjen Krisno.

Selanjutnya pada Senin (7/12/20) dilakukan pemusnahan barang bukti bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea cukai Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga.

Baca juga: Video: 7 Kejanggalan Kasus Penembakan 6 Anggota FPI di Tol, IPW Angkat Bicara: Copot Kapolri!

Baca juga: Media Arab Hingga Barat Beritakan Penembakan Polisi yang Tewaskan 6 Anggota FPI

Ladang Ganja di Empat Lawang Sumsel

Ladang ganja siap panen seluas 500 meter persegi ditemukan polisi di kawasan Tematang Selih, Bukit Barisan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan 300 batang ganja siap panen yang telah ditanam oleh para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Rusdiyanto mengatakan, polisi awalnya menggerebek ladang ganja milik pelaku berinisial M seluas 300 meter yang ditanam sebanyak 200 batang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved