17 Ribu Lebih Pohon Ganja di Atas Lahan 5 Hektare di Madailing Natal Sumut Dibakar Bareskrim Polri
5 hektare ladang ganja itu berada di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang terduga pemilik 5 hektare ladang ganja di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba 4 Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar melalui siaran persnya, Selasa (8/12/2020) mengatakan di lokasi ini, petugas menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm.
"Polisi menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm," ujar Krisno.
Operasi penindakan ini dilakukan personel Polres Madina dipimpin oleh Direktur 4 Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar pada Senin (7/12/20) lalu.
Baca juga: Coba-coba Palak Supir Truk Pakai Pistol, Preman Jatuh Tersungkur Kena Lempar Tabung Gas 10 Kg
Baca juga: Penyidikan Hampir Rampung, Kejati Riau Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampar
Ladang ini diduga kuat dimiliki oleh Mukri (43).
Dalam kegiatannya, Mukri dibantu oleh Abdul Rahman (38) dan Cakanan Rangkuti (29).
Ketiganya kini dalam penahanan polisi.
Brigjen Krisno menjelaskan, penemuan ladang ganja merupakan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya.
Ketiga tersangka ditangkap Jumat (4/12/20) di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur dan menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri sebanyak lima hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke TKP selama 3,5 jam," kata Brigjen Krisno.
Selanjutnya pada Senin (7/12/20) dilakukan pemusnahan barang bukti bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea cukai Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga.
Baca juga: Video: 7 Kejanggalan Kasus Penembakan 6 Anggota FPI di Tol, IPW Angkat Bicara: Copot Kapolri!
Baca juga: Media Arab Hingga Barat Beritakan Penembakan Polisi yang Tewaskan 6 Anggota FPI
Ladang Ganja di Empat Lawang Sumsel
Ladang ganja siap panen seluas 500 meter persegi ditemukan polisi di kawasan Tematang Selih, Bukit Barisan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan 300 batang ganja siap panen yang telah ditanam oleh para pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Rusdiyanto mengatakan, polisi awalnya menggerebek ladang ganja milik pelaku berinisial M seluas 300 meter yang ditanam sebanyak 200 batang.
Namun, M melarikan diri saat penggerebekan berlangsung, sehingga saat ini telah ditetapkan sebagai buronan.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penyelidikan dan menemukan ladang ganja seluas 200 meter milik N (45).
Lahan yang tak jauh dari lokasi pertama tersebut ditanami sebanyak 100 batang ganja.
Baca juga: KPU Sumbar Umumkan Ada 137 Petugas KPPS yang Positif Covid-19, Paling Banyak di 2 Daerah Ini
Baca juga: Korban Banjir di Medan Kejar Gubernur dan Menteri PUPR, Warga : Tolong Tanggul Diperbaiki Pak

"N ini sedang berada di pondoknya saat kita tangkap. Setelah dilakukan penyelidikan, dia menanam 100 pohon ganja di ladang tersebut. Pondok yang digunakan tersangka sudah dibakar berikut ganja yang ditemukan, ada 50 batang lagi dibawa ke Polres sebagai barang bukti," kata Rusdiyanto kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Rusdiyanto menyebutkan, lokasi ladang ganja itu jauh dari kawasan penduduk.
Polisi harus menempuh perjalanan sekitar 4,5 jam hingga akhirnya sampai ke ladang.
Para pelaku diduga memanfaatkan lokasi sekitar yang rimbun agar tanaman ganja tersebut tak diketahui oleh polisi.
"Total dari dua lokasi ladang ganjanya mencapai 500 meter persegi. Sekarang masih dikembangkan, kemungkinan ada ladang yang lain," ujar Rusdiyanto.
Menurut Rusdiyanto, tanaman ganja di dua lokasi itu dalam kondisi siap panen.
Baca juga: Satu Harimau Sumatera Tertangkap Lagi di Kabupaten Solok, Sempat Hebohkan Warga Selama Sepekan
Baca juga: Ular Piton Santap Hewan Kesayangan, Warga di Pekanbaru Histeris: Jahat Kau Ya, Kau Makan Kucing Aku
Dari keterangan N, polisi akan melakukan penyelidikan mengenai lokasi penjualan tanaman ganja tersebut.
"Sejauh ini tersangka menjual masih di kawasan Empat Lawang. Tapi kemungkinan juga berada di luar wilayah sini. Sekarang masih dikembangkan," kata dia.(**)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bareskrim Polri Bakar Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Madina, dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ladang Ganja Seluas 500 Meter Persegi Ditemukan di Empat Lawang",