Oknum Anggota Dewan Penadah Hasil Perampokan 2 Oknum Polisi di Lampung Akhirnya Diringkus
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan 2 oknum polisi adalah Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Unit Paminal Polresta Lampung
Dari transaksi, disepakati truk hasil rampokan itu dijual seharga Rp 42 juta dengan pembayaran dimuka seharga Rp5 juta yang diberikan kepada pelaku SAL.
Sedangkan sisa pembayaran akan ditransfer ke rekening milik pelaku EW.
Baca juga: Suami Keluar Rumah Ingin Bantu Korban Banjir Tapi Justru Hilang, Evawaty Berharap Suami Selamat
Baca juga: Terus-menerus Diledek Kapan ke Papua?, Ansor-Banser Nyatakan Siap Kirimkan Pasukan
Dari pantauan Kompas.com di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (5/12/2020) sore, pelaku HTM terlihat sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
HTM sempat keluar untuk pergi ke toilet. Namun, pelaku yang mengenakan kaus merah jambu dan celana jeans dan bermasker itu menolak menjawab pertanyaan pewarta.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua para pelaku. Nanti setelah fix, kami akan ekspos kasus ke publik," kata Talen.
Talen menambahkan, modus para pelaku adalah mengaku sebagai debt collector dan mengatakan bahwa kendaraan incaran bermasalah.
"Disebutkan truk itu menunggak pembayaran. Sehingga harus dibawa secara paksa," kata Talen.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan di Lampung, 2 Polisi Jadi Eksekutor dan 1 Anggota Dewan Jadi Penadah" dan artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Oknum Polisi dan Anggota DPRD Diringkus, Terlibat Perampokan di Lampung, dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Diduga Jadi Penadah Hasil Rampokan Oknum Polisi di Lampung",