Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19,Haris Azhar Ingatkan Jangan Senang Dulu: Di Daerah Bagaimana?

Penyerahan uang itu dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 2.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Rincian Harta Kekayaan Mensos Juliari: Capai Rp 64 Miliar, Berikut Daftarnya: Properti dan Hutang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar menanggapi penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.

Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Penyerahan uang itu dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 2.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

Diduga Mensos Juliari P Batubara menerima Rp17 miliar dari bantuan korupsi sosial covid-19 yang berasal dari dua kali periode pengadaan bansos.

Baca juga: UPDATE Sidang Suami Inneke Koesherawati: Tersandung Kasus Suap, Masa Tahanan Dipotong

Baca juga: Petugas Penyelenggaran Pilkada yang Positif dan Reaktif Covid-19, Dinonaktifkan Saat Pencoblosan

Baca juga: Jelang Akhir Triwulan Ketiga, Premi Asuransi di Provinsi Riau Capai Rp1.584 Miliar

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainny yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Lantas apa tanggapan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar terhadap kasus ini?

Haris Azhar mengungkapkan penilaiannya itu saat menjadi narasumber di program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Tv One dilansir TribunJakarta pada Rabu (9/12).

Haris menilai, penetapan Juliari sebagai tersangka membuat publik berasumsi menteri apa lagi yang akan ditangkap setelah ini.

"Tetapi saya khawatir ini semacam teater, melihat pendekatan KPK yang merupakan hukum pidana. Jadi peristiwanya sangat rigid," imbuh Haris Azhar.

Baca juga: TNI Dituding Lakukan Penembakan Pengawal Rizieq Shihab,Pangdam Jaya Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kuansing Bisa Berikan Hak Suara, Didatangi Petugas ke Rumah Masing-masing

Baca juga: Sosok Reza Laskar FPI yang Tewas dalam Insiden di Tol Jakarta-Cikampek, Rajin Bantu Dagangan Ibu

Lebih lanjut, Haris Azhar menyoroti penetapan tersangka Mensos Juliari harus dilihat secara luas dampaknya.

"Masalahnya bener-bener nempel soal korupsi dan pemenuhan HAM, ini cukup kewajiban negara harus dijalankan tetapi potensi kejahatannya juga semesta, meluas."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved