Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanganan Covid

Pasien Covid-19 di Kuansing Bisa Berikan Hak Suara, Didatangi Petugas ke Rumah Masing-masing

Ketua KPU Kuansing Irwan mengatakan, baik pasien yang menjalani isolasi mandiri maupun di rawat di rumah sakit, bisa memberikan hak suara

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Tiga Paslon Pilkada Kuansing jalani debat publik di sebuah hotel di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pasien Covid-19 tetap bisa memberikan hak suara pada Pilkada Kuansing 2020. 

Hanya saja, khusus Kecamatan Kuantan Tengah, pendistribusian akan dilakukan Selasa (8/12/2020).

Kecamatan ini merupakan kecamatan ibukota kabupaten.

Sebelumnya, KPU Kuansing sudah mengirim logistik lainnya. Seperti Alat Pelindung Diri (APD) sebab Pilkada menerapkan protokol kesehatan.

Akhir November lalu, KPU Kuansing telah menerima surat suara sebanyak 238.588. Surat suara sebanyak itu sudah termasuk antisipasi bila ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember. Ada sebanyak 686 TPS. Daftar Pemilih Tetap sebanyak 230.488 pemilih.

Catatan redaksi:

Bersama-sama kita lawan Virus Corona.

Tribunpekanbaru.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved