Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Tersangka dalam Kasus Kerumunan Massa, Ini 2 Pasal yang Dilanggar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Tersangka dalam Kasus Kerumunan Massa, Ini 2 Pasal yang Dilanggar. Foto: Detik-detik Habib Rizieq Shihab Tiba di Bandara Soeta, Salawat Nabi Massa FPI & Simpatisan Menggema 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lain dalam kasus kerumunan massa saat pesta pernikahan putri MRS di Petamburan.

Lima tersangka terkait dengan pesta pernikahan Putri Rizieq Shihab.

Untuk lima tersangka tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa.

Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kerumunan massa pada pernikahan putrinya di Petamburan

Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved