PNS Pemberani, Gugat Petinggi Negara Untuk Memecat Menteri Dalam Negeri yang Menyumpahi Bawahan
PNS Inggris menggugat Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson, karena tidak memecat Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Negara Eropa termasuk negara yang cukup membebaskan masyarakatnya, untuk menyampaikan apresiasi, seperti di Inggris.
Namun, susah dibayangkan bila apa yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Inggris ini terjadi di Indonesia.
PNS Inggris menggugat Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson, karena tidak memecat Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel.
Patel dianggap telah berlaku kasar karena berteriak dan menyumpahi bawahannya, yang notabene PNS di Inggris, dikutip Daily Mail, Kamis (10/12/2020).
Pengacara dari PNS Inggris menyampaikan pemberitahuan pra-tindakan ke Downing Street pada hari Rabu (9/12/2020) yang menuduh PM Johnson bertindak melanggar hukum ketika dia memilih untuk membela Patel dan menolak penasihat independennya.
Surat yang diperoleh The Times menuduh PM Johnson menetapkan preseden yang merusak yang memberi kebebasan kepada jenis perilaku yang tidak dapat diterima yang ditemukan telah dilakukan oleh menteri dalam negeri.
Tindakan tersebut adalah langkah pertama menuju peninjauan kembali yang dapat memaksa pemerintah untuk mengumumkan penyelidikan penuh Kantor Kabinet kepada publik yang dipimpin oleh Sir Alex Allan yang menyimpulkan bahwa tindakan Patel merupakan penindasan.
Sir Alex mengundurkan diri bulan lalu setelah Johnson mencoba membujuknya untuk meredam laporan tersebut.
Mengesampingkan penasihatnya tentang standar menteri, Johnson mengakui Sir Alex telah menyimpulkan perilaku Patel dapat kadang-kadang digambarkan sebagai penindasan dalam hal dampak yang dirasakan oleh individu.
PM Johnson memiliki kepercayaan penuh kepada menteri di kabinetnya dan bahwa dia menganggap masalah ini sekarang sudah selesai.
Tantangan hukum diajukan oleh serikat PNS Inggris, First Division Association (FDA), yang mewakili lebih dari 500 pejabat senior di Kantor Dalam Negeri.
Ia berpendapat bahwa standar ketenagakerjaan normal harus tetap berlaku di dalam pemerintahan.
Surat resmi yang dikirim Rabu berbunyi, pegawai negeri sipil di Kantor dalam dan luar negeri berhak menolak tindakan mereka yang diukur dengan standar perilaku dan penindasan yang tidak dapat diterima yang, tampaknya, tidak berlaku untuk sekretaris dalam negeri atau menteri lain.
Serikat pekerja FDA juga mendukung Sir Philip Rutnam, yang mundur sebagai sekretaris tetap departemen setelah menuduh Patel melakukan kampanye pengarahan yang kejam dan diatur terhadapnya.
Dave Penman, sekretaris jenderal FDA, mengatakan kepada The Times bahwa persatuannya telah terpojok oleh penolakan Perdana Menteri untuk memberikan sanksi kepada Patel.
