Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Rohul 2020

Paslon No 2 Baru Dengar Dilaporkan Langgar Pilkada Rohul 2020, Serahkan Sepenuhnya ke Bawaslu

Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju dari Paslon Nomor Dua Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada Bawaslu Rohul

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Aliansi Masyarakat Adat Lima Luhak Kabupaten Rohul, Forum Anak Kemanakan Kabupaten Rohul dan Hulubalang Kabupaten Rohul tengah memasukkan laporan ke Bawaslu Rohul. 

Dilanjutkannya, pada pelapor atas nama Hendra Masdar diajukan ke Bawaslu Rohul atas adanya dugaan politik uang dengan memanfaatkan oknum perangkat kades di Rohul.

Laporan ini diterima Bawaslu Rohul pada Senin (14/12/2020), sehari sebelumnya dan masih dalam status proses oleh pihak Bawaslu.

Sedangkan yang kedua, laporan diajukan atas dugaan penggunaan politik uang dengan melibatkan perangkat kades serta dugaan mobilisasi massa untuk melakukan pemungutan suara di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.

Fajrul menerangkan, pihaknya akan segera turun ke Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Kemungkinan kami hari ini juga akan langsung ke lokasi di Tambusai dan Tambusai Utara," tegas Fajrul.

Terpisah, Laksamana Hery dari Aliansi Masyarakat Adat Rohul menerangkan, pelanggaran yang menjadi temuan pihaknya yang sekaligus menjadi bahan laporan ke Bawaslu Rohul bersifat sistemik dan massif.

"Pada pemungutan suara di Tambusai dan Tambusai Utara, ada dugaan yang menjadi temuan kita bahwa paslon nomor dua sudah melakukan mobilisasi massa ke sejumlah TPS untuk melakukan pencoblosan," kata Hery.

Dilanjutkannya, atas dasar tersebut, Aliansi Masyarakat Adat berharap agar laporan yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bawaslu Rohul.

Untuk menggugurkan suara Paslon Nomor Dua di dua kecamatan tersebut.

"Paling tidak, disana dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan apabila laporan kami terbukti di lapangan oleh Bawaslu Rohul."

"Kami berharap agar ada sanksi tegas yang mudah-mudahan dapat berujung pada diskualifikasi," terangnya.

"Kami masyarakat Rohul sudah jenuh dengan gaya berpolitik yang tidak santun tersebut dan dalam laporan ini kami tidak memberi batas waktu kepada Bawaslu."

" Namun, jika nanti tidak direspon dengan baik, maka kami tidak bertanggungjawab jika dikemudian hari masyarakat yang kecewa mengambil tindakan yang lebih tegas," tutup Hery.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved