Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Diajak Wanita Video Call Tanpa Busana, Ujung-ujungnya Dipaksa Kirim Uang

SNH langsung screenshot gambar video call yang menampilkan wajah AG dan SNH yang sedang telanjang.

Editor: M Iqbal
Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diperas oleh seorang wanita.

Pria tersebut inisial AG (23), warga Kelurahan Bonto sungguh, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Pria yang juga nelayan ini menjadi korban pemerasan seorang wanita berinisial SNH.

AG terlibat panggilan video call tanpa busana dengan SNH.

Setelah itu, warga Kelurahan Bonto sungguh, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng tersebut malah diperas oleh SNH.

AG diancam usai melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp dengan SNH yang saat itu sengaja dalam keadaan telanjang.

"Saya diancam sama cewek itu bahwa foto Screenshot saat video call akan disebar apabila tidak transferkan uang sesuai yang diminta," kata AG kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (15/12/2020).

Baca juga: Suami Sempat Curhat ke Istri, Ternyata Benar-benar Dilakukan, Wanita Ini Terkejut Saat Pulang

Kronologi

Dia menjelaskan, wanita yang sebelumnya tidak dikenalnya itu tiba-tiba menghubungi dia melalui video call WhatsApp.

Saat video call berlangsung, SNH sudah dalam kondisi telanjang.

Kemudian, SNH langsung screenshot gambar video call yang menampilkan wajah AG dan SNH yang sedang telanjang.

Hasil screenshot itulah yang akan disebarkan apabila AG tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Baca juga: Pernah Alami Hal Serupa Saat Miskin, Pria Ini Bayar Tagihan Listrik Ratusan Tetangganya

"Saat saya terima video callnya sudah telanjang, nah disitu di screenshot dan dia mengancam akan menyebarkan. Saya dipaksa mengirim uang Rp 1,5 juta dengan alasan membayar kuliah," ujarnya.

SNH mengirimkan nomor rekening Bank BTPN 90180071655, Kode 213 atas nama Rosita Dewi.

Namun, dia tidak mengirimkan uang yang diminta oleh SNH. Karena tak kunjung dikirimkan, SNH kembali meminta uang sebesar Rp 200 ribu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved