Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Anakku' Teriak Ibu dari Terdakwa Kasus Sabu 119 Kg di Aceh yang Divonis Hukuman Mati, Lalu Pingsan

Seorang ibu bernama Marliyah (55) tak kuasa menahan kesedihan saat anaknya dihukum mati.

Editor: Ariestia
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Hakim, jaksa, dan para keluarga saat mengangkat Marliyah (55) ibu yang pingsan saat hendak menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejari Aceh Timur, di PN Idi, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak kuasa menahan sedih, seorang ibu bernama Marliyah (55) berteriak dan pingsan di pengadilan.

Ia tak kuasa menahan rasa sedih saat anaknya dihukum mati.

Hukuman itu dijatuhkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020).

Marliyah pingsan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus sabu-sabu 119 kilogram.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Irfan bin Asnawi (24) yang merupakan anak kandung dari Marliyah.

Irfan adalah warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Begitu juga satu terdakwa lainnya, Sayuti bin Abubakar Muhammad (26), juga warga salah satu gampong di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Sedangkan satu terdakwa lagi, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga salah satu gampong di Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara.

Awalnya saat duduk di bangku pengunjung sebelum sidang dimulai, Marliyah tampak menangis berlinang air mata, meski ia ditenangkan oleh anak gadisnya Neha dan pengacara terdakwa, Emma Fiana SH.

Saat sidang hendak dimulai, Marliyah berjalan ke samping penasihat hukum anaknya untuk melihat wajah Irfan di layar monitor karena sidang dilaksanakan secara online.

Belum sempat sampai di tempat duduk, Marliyah, terjatuh di lantai sambil berteriak “Anakku”.

Kemudian, salah satu hakim, jaksa, penasehat hukum, sekuriti, dan pihak keluarga mengangkat Marliyah ke tempat duduk di luar persidangan.

Sidang sempat ditunda sejenak, tak lama kemudian Marliyah kembali sadar.

Lalu, saat berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan oleh Tim JPU, Marliyah tidak masuk lagi ke dalam ruang sidang.

“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved