Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Anakku' Teriak Ibu dari Terdakwa Kasus Sabu 119 Kg di Aceh yang Divonis Hukuman Mati, Lalu Pingsan

Seorang ibu bernama Marliyah (55) tak kuasa menahan kesedihan saat anaknya dihukum mati.

Editor: Ariestia
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Hakim, jaksa, dan para keluarga saat mengangkat Marliyah (55) ibu yang pingsan saat hendak menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh Tim JPU Kejari Aceh Timur, di PN Idi, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak kuasa menahan sedih, seorang ibu bernama Marliyah (55) berteriak dan pingsan di pengadilan.

Ia tak kuasa menahan rasa sedih saat anaknya dihukum mati.

Hukuman itu dijatuhkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020).

Marliyah pingsan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus sabu-sabu 119 kilogram.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Irfan bin Asnawi (24) yang merupakan anak kandung dari Marliyah.

Irfan adalah warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Begitu juga satu terdakwa lainnya, Sayuti bin Abubakar Muhammad (26), juga warga salah satu gampong di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Sedangkan satu terdakwa lagi, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga salah satu gampong di Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara.

Awalnya saat duduk di bangku pengunjung sebelum sidang dimulai, Marliyah tampak menangis berlinang air mata, meski ia ditenangkan oleh anak gadisnya Neha dan pengacara terdakwa, Emma Fiana SH.

Saat sidang hendak dimulai, Marliyah berjalan ke samping penasihat hukum anaknya untuk melihat wajah Irfan di layar monitor karena sidang dilaksanakan secara online.

Belum sempat sampai di tempat duduk, Marliyah, terjatuh di lantai sambil berteriak “Anakku”.

Kemudian, salah satu hakim, jaksa, penasehat hukum, sekuriti, dan pihak keluarga mengangkat Marliyah ke tempat duduk di luar persidangan.

Sidang sempat ditunda sejenak, tak lama kemudian Marliyah kembali sadar.

Lalu, saat berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan oleh Tim JPU, Marliyah tidak masuk lagi ke dalam ruang sidang.

“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati.

Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara,” baca JPU Fajar Adi Putra SH.

Saat membacakan tuntutan ini, Fajar didampingi rekan JPU lainnya, yakni Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota Khalid SH MH dan Zaki SH.

Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang ini di dalam rutan atau LP.

Namun keluarga para terdakwa dan pengacara para terdakwa, Emma Fiana SH hadir ke ruang sidang.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 Desember 2020.

“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.

Usai sidang, Marliyah tampak tegar saat sudah mengetahui anak ke enamnya itu dituntut hukuman mati.

Air matanya terus mengucur, tarikan napasnya tampak menyesak dada.

“Anakku bukan bandar narkoba, dia disuruh orang, dia tidak terlibat,” kata Marliyah sambil menangis.

“Saya berharap anak saya tidak dijatuhi hukuman mati. Dia anak baik, dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana narkoba,” ungkap Marliyah.

Marliyah menyebutkan dari 12 anaknya, tidak ada satupun yang terlibat kasus narkoba, termasuk Irfan. Semua mereka bekerja sebagai nelayan.

“Saat itu, dia diajak oleh temannya untuk mencari ikan, dan dia tak tahu jika tujuannya untuk mengambil narkoba. Semoga anak saya tak dijatuhi hukuman mati,” harap Marliyah.

Menurutnya, Irfan baru setahun keluar dari dayah, kemudian dinikahkan dengan Arbaiyah dan kini pasangan ini sudah memiliki seorang anak wanita berusia 2 tahun.

Setelah anaknya Irfan ditangkap, jelas Marliyah, kini ia terpaksa menanggung biaya hidup menantu dan cucunya dengan profesi sebagai tukang ikan asin.

Mereka saat ini tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Setelah 5 bulan ditangkap, anak saya baru sekali ketemu ayahnya. Anak kami sering sakit dan memanggil ayahnya,” timpal istri Irfan bernama Arbaiyah. (Serambinews.com/Seni Hendri)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ibu Kandung Terdakwa Kasus Sabu 119 Kg di Aceh Timur Pingsan, Sebelum Anaknya Dituntut Hukuman Mati dan di Tribunnews.com dengan judul Anak Dihukum Mati, Ibu Teriak Panggil Anaknya hingga Pingsan di Pengadilan.

Baca juga: Di Malam Kejadian A Terbangun, Kaget Celananya Sudah Terbuka, Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi

Baca juga: 2 Tahun Masih Bebas, Pria Pembunuh Wanita Hamil Ini Akhirnya Diciduk Setelah Kernet Busnya Ditangkap

Baca juga: Orang Tua Bongkar Kuburan Putrinya Sendiri, Mayatnya Lalu Dijual Senilai Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Pasangan Calon Pengantin Tewas Sebulan Jelang Pernikahan, Ayah Ceritakan Momen Dengar Kabar Tragis

Baca juga: Sejak Makan Kerupuk Kadaluwarsa, Tingkah Buaya Ini Jadi Aneh, Bertahun-tahun Jadi Tontonan

Baca juga: Gelagat Beda Pelda Eka Budi Sebelum Gugur Tertabrak Kereta, Tak Biasa Lakukan Ini Sebelum Berdinas

Baca juga: Kisah Mahasiswi Indonesia di Taiwan Ketemu Laptop Core i7 yang Dibuang di Tempat Sampah

Baca juga: Bunuh Orang yang Menghamili Istrinya, Suami Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Cara Cepat Mengingat Sesuatu dalam Islam, Bisa Diterapkan Orangtua untuk Mendidik Anak

Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved