Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bilang Prihatin, Wako Pekanbaru Sebut Ini Ketika Merespon Mantan Camat yang Diduga Korupsi

Wako Pekanbaru Firdaus MT mengatakan Prihatin. Inilah yang akan dilakukannya merespon mantan camat yang melakukan korupsi

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
walikota Pekanbaru 

Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar.

"Nanti aja kita comment ya, sekarang no comment dulu lah, makasih makasih," ucap Abdimas seraya berjalan bergegas ke dalam mobil tahanan, sambil dikawal tim jaksa.

Tak lama mobil tahanan pun berlalu meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk menuju Rutan Klas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.

"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum."

" Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan dipemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.

Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan (Klas I Pekanbaru) Sialang Bungkuk," ucapnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka dipaparkan Zega, ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

Ditambahkan Zega, setelah ini, masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka.

Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I.

Untuk tersangka dibeberkan Kasi Pidsus, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Abdimas diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Ketika itu, dia datang ke Kejari Pekanbaru tanpa didampingi pengacara.

Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved