Wako Pekanbaru Prihatin Mantan Camat Tenayan Raya Terjerat Korupsi dan Ditahan Jaksa
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus prihatin dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Abdimas kala itu harus cuti agar bisa menjalani proses hukum di Polda Riau.
Posisinya diganti oleh pelaksana harian atau plh.
Walikota Pekanbaru menyuruh Abdimas untuk cuti agar konsentrasi menjalani proses hukum kala itu.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PMBRW
Diberitakan sebelumnya, Abdimas Syahfitra, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, akhirnya ditahan, Selasa (15/12/2020).
Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih kurang 8 jam.
Abdimas mendatangi Kantor Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia turut didampingi tim pengacaranya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan Salat Zuhur.
Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II.
Selanjutnya, pada pukul 18.00 WIB, terlihat Abdimas digiring keluar oleh jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
Ia mengenakan paduan jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru. Abdimas juga memakai songkok penutup kepala.
Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar.
"Nanti aja kita comment ya, sekarang no comment dulu lah, makasih makasih," ucap Abdimas seraya berjalan bergegas ke dalam mobil tahanan, sambil dikawal tim jaksa.
Tak lama mobil tahanan pun berlalu meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk menuju Rutan Klas I Pekanbaru.