Wako Pekanbaru Prihatin Mantan Camat Tenayan Raya Terjerat Korupsi dan Ditahan Jaksa
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus prihatin dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum."
" Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan dipemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan (Klas I Pekanbaru) Sialang Bungkuk," ucapnya.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka dipaparkan Zega, ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
Ditambahkan Zega, setelah ini, masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka.
Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I.
Untuk tersangka dibeberkan Kasi Pidsus, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Abdimas diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Ketika itu, dia datang ke Kejari Pekanbaru tanpa didampingi pengacara.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020).
Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan pria yang juga pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota itu.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.
Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.