Pilkada Inhu 2020
Batas Waktu Penyampaian Gugatan Pilkada Inhu 2020 Tiga Hari Masa Kerja, Bisa Dicek di Situs Resmi MK
Komisioner KPU Inhu, Dwi Apriansyah mengatakan, masa penyampaian gugatan Pilkada Inhu ke MK terhitung dalam tiga hari masa kerja
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
"Dengan ini KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020," tegasnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Paslon Rajut unggul di enam kecamatan, yakni Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Lirik, Kecamatan Sei Lala, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Rakit Kulim.
Sementara itu Paslon dengan perolehan suara kedua terbanyak adalah Rizal Zamzami - Yoghi Susilo dengan 50.048 suara.
Diikuti Irjen Pol Wahyu Adi - Supriati 36.156 suara dan Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto 35.653 serta Paslon dr Nurhadi - Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.
Menurut Yeni, dengan telah ditetapkanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020, tugas KPU belum selesai.
KPU masih menunggu tiga hari setelah penetapan ini terkait ada tidaknya gugatan terkait dinamika-dinamika yang ada dalam proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )