Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor

Editor: Sesri
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua terduga penyebar video syur mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ( Pangkep), Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

"kami telah menetapkan dua tersangka penyebar video kemarin. Tersangka pertama inisialnya SAR dan tersangka kedua inisialnya M," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).

Tersangka SAR (38) telah ditahan di rutan Polres Pangkep.

Sedangkan tersangka M (38) belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid test-nya reaktif sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang, Pangkep.

Rencananya M akan dilakukan swab test pada hari Senin (21/12/2020).

"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," kata Endon.

"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," beber Endon.

Baca juga: Foto Video Syur Jadi Senjata, Tindakan Nekat Remaja yang Ditolak Mantan Pacar Berujung Sel Tahanan

Baca juga: VIDEO Syurnya Disebar Mantan, Polwan Cantik ini Berbuat Nekat Dengan Pistolnya Sendiri

Baca juga: UPDATE Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Artis GA, Berkas Rampung, Bagaimana Nasib Gisel?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.

Video viral di media sosial

Video mesum oknum anggota DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan beredar luas di media sosial.

Video yang berdurasi 12 detik itu membuat warganet dan warga Pangkep heboh.

Apalagi video tersebut pertama kali disebarkan oleh akun media sosial sambil menuliskan nama sang politisi.

Pihak kepolisian buka suara soal beredarnya video mesum diduga dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari TribunTimur, Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Senin (2/11/2020) menuturkan pihaknya baru menerima informasinya hari ini dan saat sedang melakukan penyelidikan.

"Sejak mendapatkan informasi mengenai hal itu, kami langsung membuat administrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Penyebar Video Syur Mantan Anggota DPRD Pangkep Jadi Tersangka",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved