Selisih Suara TIPIS Hanya 814, Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok ke MK
Nofi Candra menyebut, pengaduan ke MK karena desakan masyarakat yang menemukan banyak bukti-bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
Diketahui, Paslon Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin meraih 58.811 suara pada Pilkada 2020.
Paslon 01 kalah tipis dari Paslon 02 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang meraih 59.625 suara.
Sementara, Paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh suara 28.490 dan Paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Total masyarakat yang menyalurkan hak pilih pada Pilkada di kabupaten Solok sebanyak 173.565 suara.
Rinciannya, suara sah 168.974 dan tidak sah 6.980 suara.
Mahyeldi Menang Tiga Paslon Lawan Kompak Tolak Tandatangan
Pilkada Sumbar 2020 atau tepatnya Pilgub Sumbar 2020 kembali menyita perhatian.
Minggu (20/12/2020/ kemarin, tiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar kompak menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.
Ketiganya adalah Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar.
Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).
Saksi Paslon nomor urut 2 Roni Tri Noveta dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak ikut serta dalam penandatanganan hasil Pilkada kali ini.
Baca juga: Urang Sumbar? Ikolah Sosok Mande Siti Manggopoh: Matikan Lampu, Tebas Perut Tentara Belanda
Baca juga: INILAH Cagub Sumbar Mulyadi: Juara Survei, Mendadak Tersangka hingga Akui Kekalahan
"Kami mohon maaf dengan sangat Menyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil Pemilu ini," tegas Roni.
Ia menambahkan, dari segala bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkada di Sumbar 2020 ini, tim Paslon 02 akan melakukan tindak lanjut.
Namun tetap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku tentang Pilkada dan pemilihan wakil kepala daerah.
Sementara saksi Paslon nomor urut 1, Gusrial mengatakan Paslon 01 juga tidak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/paslon-bupati-solok-nofi-dan-yulfadri.jpg)