Selisih Suara TIPIS Hanya 814, Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok ke MK
Nofi Candra menyebut, pengaduan ke MK karena desakan masyarakat yang menemukan banyak bukti-bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara ini dilakukan selama dua hari.
Untuk hasil, rekap ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi dari kabupaten dan kota.
"Kalau sudah selesai, selanjutnya dilakukan penetapan hasil rekap penghitungan suara," kata Yanuk Sri Mulyani.
Ia menambahkan, yang ditetapkan hari ini baru penetapan hasil rekap, belum calon terpilih.
Untuk penetapan calon terpilih, KPU masih menunggu apakah ada calon yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak.
"Sesuai regulasi yang ada, calon dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari sejak hasil rekap diumumkan KPU Provinsi," terang Yanuk Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin Gugat Hasil Pilkada Solok, Selisih Suara Hanya 814, dan artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kompak, 3 Paslon Kalah Tolak Hasil Pilgub Sumbar yang Menangkan Mahyeldi-Audy,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/paslon-bupati-solok-nofi-dan-yulfadri.jpg)