Sekdaprov Riau Tersangka

Dijerat Pasal Berlapis, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Tersangka Korupsi Terancam Penjara 20 Tahun

Saat dugaan korupsi anggaran rutin terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menerapkan pasal berlapis untuk Yan Prana Jaya, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran.

Perkara yang akhirnya menjerat pria yang juga menjabat Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK) sebagai pesakitan ini, ditangani jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"(Tersangka dijerat) pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 10, pasal 12E, pasal 12F. Ancaman sampai 20 tahun (kurungan penjara)," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020) sore. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Tersangka, Kejati Riau Langsung Lakukan Penahanan

Baca juga: Gubri Syamsuar Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Tipikor Yan Prana Jaya, Ini Kata Jaksa

Baca juga: Sekdaprov Yan Prana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemprov Riau Upayakan Penangguhan Penahanan

Baca juga: VIDEO: Pakai Rompi Orange, Sekdaprov Riau Yan Prana Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Tersangka Korupsi Terancam Penjara 20 Tahun

Disinggung soal itikad baik dari tersangka saat proses penyidikan, seperti salah satunya pengembalian kerugian negara, Hilman menuturkan, tersangka bahkan sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Makanya kita lihat, termasuk tadi mengarah-ngarahkan saksi (lain). Ada tujuan seperti itu. Tidak ada itikad baik. Kalau ada itikad baik pasti dia mengakui (perbuatannya) dan menyerahkan (kerugian negara)," tutur Hilman.

Sebagaimana diketahui, Yan Prana Jaya, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Dugaan rasuah terjadi saat Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.

Adapun Bupatinya saat itu, adalah Syamsuar. Yang saat ini menjabat sebagai atasan Yan Prana, yaitu Gubernur Riau.

Tak hanya itu, orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut juga langsung ditahan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Yan Prana saat digiring keluar Kantor Kejati Riau, untuk masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelum Sekda Provinsi Riau itu dikawal jaksa dan kepolisian keluar Kantor Kejati Riau, terlihat sejumlah orang yang menurut informasi, merupakan pihak keluarga Yan Prana masuk ke dalam.

Tampak seorang wanita ikut diantaranya. Disebut-sebut wanita itu adalah istri dari Yan Prana.

Selain itu, ada pula dua orang tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), juga masuk ke dalam Kantor Kejati Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved