Jaksa Bidik Kasus Bansos di Siak Pasca Sekda Riau Yan Prana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Satu persatu kasus dugaan korupsi di Siak yang ditangani tim jaksa dari Kejati Riau, mulai menguak siapa aktor yang dinilai bertanggungjawab.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

"Jadi kami periksa keuangannya. Kami tidak (menggunakan pola) dari bottom up (pendekatan dari bawah ke atas, red), tapi top down (dari atas ke bawah)," sambung dia.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bansos ini juga menjadi atensi dari Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum, HAM dan keamanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dari fraksi PAN selaku ketua rombongan anggota dewan pusat, saat bertandang ke Pekanbaru, Riau, pada akhir pekan lalu.

Dimana sekitar 11 anggota Komisi III DPR RI ini, mengadakan pertemuan dengan jajaran Kejati Riau, Polda Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Kami pertanyakan kasus bansos 57,6 miliar di Kabupaten Siak. Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," kata Pangeran saat itu.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 ini, jaksa disebutkan sudah mendapati sejumlah temuan.

Temuan yang dimaksud tersebut, kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.

Dalam hal ini, jaksa penyidik juga akan memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Peningkatan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dilakukan Korps Adhyaksa Riau sekitar akhir September 2020 lalu.

Peningkatan status itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, yang ditandangani Kajati Riau, Mia Amiati.

Data yang dirangkum Tribun, beberapa orang telah dipanggil selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti sekarang.

Diantaranya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.

Kemudian Sekretaris Bapilu DPD IGolkar Riau, Ulil Amri dan Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.

Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga sudah diperiksa oleh jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved