Borok Pria Ini Dibongkar Istri Sendiri, Modusnya Ngaku Sayang, Pantas Saja Dicium-cium, Ternyata. .
Borok pria ini t=dibongkar istrinya sendiri. Modusnya ngaku syang dnegan adik Ipar. Pantas saja terus dicium-cium
Ketika ditangkap, Polisi juga menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.
"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah di tunjukkan oleh informan, dan benar pelaku sementara berada di rumah tersebut. Pelaku ditangkap dan di badannya di temukan sebilah sajam jenis TAJI," jelas Sandri.
Selanjutnya, SS digelandang ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Aksi Tak Terpuji Pimpinan Ponpes, Cabuli Santri di Ruang Belajar, Ada 6 Orang jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Percaya Dukun bisa Obati Covid-19, Ibu-ibu Ini Ngaku Malah jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kabur
Ketika polisi melakukan pemeriksaan, SS mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.
"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologis Oknum Satpol PP di Bantaeng Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun, Berawal Setelah Banjir Bandang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/narapidana-tahanan-ditangkap-diborgol-diciduk_20171228_115940.jpg)