Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanganan Covid

Kedapatan Konvoi di Tahun Baru 2021 Bakal Dirapid Tes, Polres Inhil Larang Pawai, Pesta Kembang Api

AKBP Dian, tindakan tegas juga akan diberikan kepada masyarakat atau pengendara yang kedapatan melakukan konvoi di amlam tahun baru

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Kedapatan Konvoi di Tahun Baru 2021 Bakal Dirapid Tes, Polres Inhil Larang Pawai, Pesta Kembang Api
istimewa
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Polres Inhil akan meningkatkan pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 di Kabupaten Inhil menjelang perayaan tahun baru 2021.

Polres Inhil bersama Kodim 0314/Inhil, Dishub Inhil, Sat Pol PP dan instansi terkait lainya akan berjaga di pos pengaman (Pospam) yang di berada di setiap titik masuk Kota Tembilahan.

Petugas akan fokus mengamankan di semua titik arah masuk Kota Tembilahan serta melakukan penyekatan bagi warga masyarakat yang akan memasuki Kota Tembilahan.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, tindakan ini dilaksanakan semata mata untuk memberikan perlindungan.

Baca juga: Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Libur Natal, Mal di Pekanbaru Libatkan TNI dan Polri

Baca juga: BANJIR DISKON Akhir Tahun Gramedia, Promo Tas Backpack hingga LCD Drawing Board dan Hand Roll Piano

Baca juga: Vaksin Covid-19 Diprediksi Diterima Awal Tahun 2021, Dinas Kesehatan Inhil Riau Mulai Bersiap

Dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat Kabupaten Inhil selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

“Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin bertambah, pelaksanaan operasi akan lebih intens sehingga diharapkan malam tahun baru tidak ada kerumunan (kepadatan) di Kota Tembilahan,” Kapolres Inhil, Minggu (27/12/2020).

Tidak hanya sampai di situ saja, ditambahkan AKBP Dian, tindakan tegas juga akan diberikan kepada masyarakat atau pengendara yang kedapatan melakukan konvoi.

Karena kepolisian akan melakukan rapid test bagi pengendara tersebut apabila tidak memiliki kelengkapan surat.

“Kita akan periksa kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, kalau terbukti ada pelanggaran kita berikan surat tilang."

" Para pelanggar akan kita lakukan rapid test, jika hasilnya reaktif langsung dikarantina di Islamic Center,” tegasnya.

Terakhir Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengimbau, masyarakat tidak diperkenankan mengadakan kegiatan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Seperti, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan (konvoi), pawai dan karnaval serta pesta kembang api.

“Karena ini sudah diatur oleh Polri pada maklumat Kapolri no 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru."

" Kita sarankan masyarakat merayakan bersama keluarga di rumah masing masing tampa melakukan konvoi serta berkerumunan di luar rumah,” ujar Kapolres.

Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved