Pilkada Dumai 2020
KPU Bakal Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilkada Dumai 2020 Usai Terima Surat dari Mahkamah Konstitusi
Usai dapat surat dari MK terkait tidak ada gugatan hasil perhitungan suara, selanjutnya akan dijadwalkan penetapan pemennag Pilkada Dumai 2020
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Komisi pemilihan umum (KPU) Dumai telah merampungkan pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan Walikota Dumai-Wakil Walikota Dumai 2020, Rabu (16/12/2020) dini hari.
Proses rekapitulasi KPU Dumai dimulai sejak Selasa (15/12/2020) siang dan baru tuntas pada Rabu (16/12/2020) dini hari di gedung Sri Bunga Tanjung.
Ketua KPU Dumai Darwis melalui Komisioner KPU Kota Dumai Edi Indra mengatakan, pihaknya telah selesai pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilihan Walikota Dumai-Wakil Walikota Dumai 2020 tingkat kota.
Kini, KPU Dumai masih menunggu surat dari Mahkamah konsitusi (MK) apakah ada gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) atau tidak.
Baca juga: Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 Selama Libur Natal, Mal di Pekanbaru Libatkan TNI dan Polri
Baca juga: Kedapatan Konvoi di Tahun Baru 2021 Bakal Dirapid Tes, Polres Inhil Larang Pawai, Pesta Kembang Api
Baca juga: Vaksin Covid-19 Diprediksi Diterima Awal Tahun 2021, Dinas Kesehatan Inhil Riau Mulai Bersiap
"Hingga Minggu (26/12/2020) ini tidak ada informasi ada Paslon di Kota Dumai, yang akan menggugat ke MK,"katanya, Minggu (25/12/2020)
"Tapi kita masih menunggu dari MK sebagai dasar dalam menetapkan walikota terpilih," imbuhnya.
Jika memang tidak ada gugatan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari MK terkait tidak ada gugatan hasil perhitungan suara, selanjutnya akan dijadwalkan penetapan Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai terpilih.
"Untuk penetapan itu lima hari setelah kita mendapatkan surat dari MK bahwa Dumai, tidak ada gugatan, sehingga untuk tahap selanjutnya, kita akan melakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Dumai," terangnya.
Edi menuturkan, berdasarkan jadwal dan informasi akan diketahui apakah ada gugatan atau tidak itu sekitar tanggal 18 Januari 2021, namun pihaknya tetap masih menunggu.
Untuk tingkat partisipasi pemilih di Kota Dumai, diketahui ada sekitar 63,8 persen dari daftar pemilih yang terdaftar.
Memang angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan sekitar 77,5 persen.
Ia menjelaskan, di antara yang menjadi faktor menurunnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara yakni faktor pandemi Covid-19.
"Memang, saya melihat ada kekhawatiran masyarakat, padahal kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pencoblosan," ucapnya.
Sebelumnya, dari hasil rekapitulasi diketahui, paslon nomor urut 03 Paisal-Amris mendapatkan suara terbanyak yakni 50.692 suara (39,5 persen).
Kemudian di susul paslon nomor urut 02 Eko Suharjo-Syarifah 41.338 suara (32,2 persen),
Selanjutnya, paslon 04 Edi Sepen-Zainal Abidin 20.129 (15,8 persen) dan paslon nomor urut 01 Hendri Sandra-Rizal Akbar meraih 16.110 suara (12,6 persen).
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )