Simpan Lima Paket Sabu-sabu, Pemuda di Rohul Riau Diciduk Polisi Saat Berdiri di Pinggir Jalan
Ketika itu, IS diketahui tengah berada di pinggir jalan Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Riau
Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Gara-gara simpan sabu-sabu, seorang pemuda berinisial IS diamankan petugas Satres Narkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (21/12/2020) pekan lalu.
Penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (20/12/2020) itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi pada Senin (21/12/2020).
Diterangkan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok N, penyelidikan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap IS.
Ketika itu, IS diketahui tengah berada di pinggir jalan Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul Riau.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2021, Belum Ada Rencana Penutupan Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
Baca juga: Gunakan 6 Bahasa, Satgas Covid-19 Dumai Riau Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Bahasa Apa Saja?
Baca juga: Emak-emak Ayo Merapat, Bedcover Lagi Promo di Ace Hardware Mal Pekanbaru, Diskon hingga 65 Persen
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram," kata Paur.
Dilanjutkannya, dalam pengakuan IS, barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial ML beralamat Kunto Darussalam.
"Saat ditelusuri oleh petugas, orang berinisial ML tersebut tak bisa dihubungi dan akhirnya masuk kedalam daftar pencarian orang," tambahnya.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kecil warna merah dan satu unit hp merk Nokia warna hitam.
IS berikut barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Rohul guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita tengah menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika IS di wilayah hukum Polres Rokan Hulu," ujarnya.
Bawa Sabu 0,55 Gram, CI Dibekuk di Kandang Ayam
Sebelumnya, seorang pemuda berusia 25 tahun diamankan polisi di sebuah kandang ayam di daerah Desa Rambah Utama Rokan Hulu pada Kamis (17/12/2020).
Pelaku berinisial CI diamankan bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, masyarakat setempat mengaku resah dengan adanya aktifitas transaksi narkotika diduga dilakukan CI di kawasan tersebut.
Atas laporan itu, Kasatres Narkotika AKP Masjang Effendi langsung mengambil tindakan tegas dengan melakulan penyelidikan di lapangan.