Berita Riau
Update, Kejati Riau Terima 2 Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Sekda Riau Yan Prana
Adanya 2 Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana itu diungkapkan Aspidsus Kejati Riau dan meraka akan mempelajarinya terlebih dahulu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah menerima 2 surat permohonan penangguhan penahanan sekaligus untuk Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Dimana Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, tahun 2014-2017.
Yan Prana ketika itu menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Selasa (22/12/2020).
Berkenaan dengan permohonan penangguhan penahanan Yan Prana, sudah diterima jaksa dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pengacaranya.
"Sudah (terima surat permohonan penangguhan). Ada dua surat hari ini, dari Pemprov dan pengacara," sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (28/12/2020).
Diterangkan Hilman, permohonan yang datang dari Pemprov Riau, mengajukan jaminan orang.
Tapi menurut Hilman, sesuai KUHAP, sudah ada aturan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Di sana disebutkan, pengajuan bisa dilakukan oleh pengacara dan keluarga.
Sementara terkait jaminan dari permohonan yang diajukan pengacara, Hilman menyatakan, belum membaca secara lengkap.
"Saya belum baca, biasanya jaminan itu orang dan atau uang," paparnya.
Untuk dua permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana itu diungkapkan Hilman, tim jaksa penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Ia pun belum bisa memastikan, apakah permohonan penangguhan penahanan itu bisa diterima atau tidak.
"Boleh saja (ada permohonan), kita akan pertimbangkan. Ada tim yang akan mempertimbangkan (apakah diterima atau tidak)," tandasnya.
Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan
