Berita Riau
Update, Kejati Riau Terima 2 Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Sekda Riau Yan Prana
Adanya 2 Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana itu diungkapkan Aspidsus Kejati Riau dan meraka akan mempelajarinya terlebih dahulu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah menerima 2 surat permohonan penangguhan penahanan sekaligus untuk Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Dimana Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, tahun 2014-2017.
Yan Prana ketika itu menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Selasa (22/12/2020).
Berkenaan dengan permohonan penangguhan penahanan Yan Prana, sudah diterima jaksa dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pengacaranya.
"Sudah (terima surat permohonan penangguhan). Ada dua surat hari ini, dari Pemprov dan pengacara," sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (28/12/2020).
Diterangkan Hilman, permohonan yang datang dari Pemprov Riau, mengajukan jaminan orang.
Tapi menurut Hilman, sesuai KUHAP, sudah ada aturan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Di sana disebutkan, pengajuan bisa dilakukan oleh pengacara dan keluarga.
Sementara terkait jaminan dari permohonan yang diajukan pengacara, Hilman menyatakan, belum membaca secara lengkap.
"Saya belum baca, biasanya jaminan itu orang dan atau uang," paparnya.
Untuk dua permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana itu diungkapkan Hilman, tim jaksa penyidik akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Ia pun belum bisa memastikan, apakah permohonan penangguhan penahanan itu bisa diterima atau tidak.
"Boleh saja (ada permohonan), kita akan pertimbangkan. Ada tim yang akan mempertimbangkan (apakah diterima atau tidak)," tandasnya.
Ditahan Selama 20 Hari Ke Depan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa pekan lalu, Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dia datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB
Yan Prana terlihat digiring keluar Kantor Kejati Riau, untuk masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru, sekitar pukul 15.30 WIB.
Yan Prana ketika itu mengenakan rompi oranye yang khas sebagai tahanan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2020.
Sebelum Sekda Provinsi Riau itu dikawal jaksa dan kepolisian keluar Kantor Kejati Riau, terlihat sejumlah orang yang menurut informasi, merupakan pihak keluarga Yan Prana masuk ke dalam.
Tampak seorang wanita ikut diantaranya. Disebut-sebut wanita itu adalah istri dari Yan Prana.
Selain itu, ada pula dua orang tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), juga masuk ke dalam Kantor Kejati Riau.
Keduanya dimungkinkan sebagai orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yan Prana Jaya sebelum ditahan.
Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana ini, sifatnya subjektif.
"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.
Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.
"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.
Disinggung soal tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sekdaprov-riau-yan-prana-jaya-mengenakan-rompi-tahanan-kejati-riau.jpg)