Masa Penahanan Diperpanjangan 40 Hari Lagi, Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara

MRS menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masa penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum selesai.

Namun Rizieq Shihab menolak untuk menandatangai surat perintah perpanjangan penahanan tersebut.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).

MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Baca juga: Atribut FPI Dibersihkan, Polisi Datangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat

Baca juga: RESMI SP3 Batal, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab di Tahun 2017 Bakal Berlanjut, Ini Kronologinya

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq Shihab dari Dalam Rutan, Cukur Rambut Hingga Plontos

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved