Tebar Teror Lempar Molotov Diiming Upah Rp30 Juta, Hanguskan Rumah dan Mobil,4 dari 6 Pelaku Dibekuk
Para tersangka yang melempar molotov itu diupah sebesar Rp30 juta.Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta, dan diminta melarikan diri
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi teror yang meresahkan warga berhasil diungkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Aksi teror itu berupa pelemparan molotov di rumah seorang wanita bernama Nurhayati.
Para pelaku melempar molotov ke rumah korban di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis (24/12/2020) pekan lalu.
Akibat peristiwa ini, mobil merk Nissan X-Trail dan rumah milik korban hangus terbakar.
Baca juga: NAIK Drastis,Angka Kemiskinan dan Pengangguran, Pertumbuhan Ekonomi Riau 2020 Hanya 1,67 Persen
Baca juga: Incar Motor Warga yang Sedang Bertamu Pakai Kunci T,Pencuri dan Penadah dari Hasil Curanmor Dibekuk
Baca juga: DITUDING Lakukan Kerja Paksa, Minyak Sawit dari Sime Darby Malaysia Dilarang Masuk Amerika Serikat
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat, pelakunya ternyata berjumlah 6 orang. Sebanyak 4 orang diantaranya, berhasil dibekuk.
Sementara 2 tersangka lainnya, kini masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku nekat melakukan pelemparan molotov karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta.
Namun baru Rp 27 juta yang diterima, mereka diminta melarikan diri oleh otak pelaku.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, perbuatan para tersangka sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Para tersangka dalam melakukan aksi teror, terbilang rapi. Mereka sudah menyusun rencana sedemikian rupa dan terstuktur dengan baik.
"Untuk motifnya masih dalami. Mereka (tersangka) masih menutupi motif tersebut," ucap Agung, Rabu (29/12/2020).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, penangkapan para pelaku berbekal dari serangkaian proses penyelidikan.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi.
Alhasil, jajarannya berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka tersebut.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Yakni Sukimin, Wismar Santoso, Irwan Jaya di beberapa lokasi di Riau.