Tebar Teror Lempar Molotov Diiming Upah Rp30 Juta, Hanguskan Rumah dan Mobil,4 dari 6 Pelaku Dibekuk

Para tersangka yang melempar molotov itu diupah sebesar Rp30 juta.Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta, dan diminta melarikan diri

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memegang foto 2 DPO kasus pelemparan molotov, Rabu (29/12/2020). 

Sedangkan, tersangka satu lagi, Keliman Tirta Agung diringkus di tempat persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Untuk dua lagi yang belum tertangkap adalah Opik dan IL. Mereka sudah kita tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang, red)," tegasnya.

" Kami minta menyerahkan diri, karena ke mana pun akan kami cari. Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," tutur mantan Kapolres Sidoarjo ini.

Ia merincikan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka Wismar Santo, merupakan otak pelaku yang merencanakan dan menyuruh melempar molotov ke rumah dan mobil korban.

Tersangka IL selaku penghubung untuk mencari para eksekutor, tersangka Sukimin sebagai penunjuk arah ke rumah korban serta ikut dalam eksekusi.

Sedangkan tersangka Irwan Jaya berperan membeli dan mempersiapkan molotov.

Kemudian, Opik dan Keliman berperan sebagai eksekutor yang melempar molotov ke rumah dan mobil Nurhayati.

Susun Rencana dengan Rapi

Aksi para tersangka ini, sudah direncanakan sejak 22 Desember 2020.

Ketika itu mereka bertemu di salah satu kafe di Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Keesokan harinya, para tersangka kembali bertemu di salah satu kafe di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Para tersangka kemudian mengambil botol sisa minuman. Tersangka lalu membeli genjeran, bensin, sumbu kompor dan merakitnya menjadi molotov.

Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.

"Pelaku ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil, tapi orang ada di rumah juga," terang Zain.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved