Tebar Teror Lempar Molotov Diiming Upah Rp30 Juta, Hanguskan Rumah dan Mobil,4 dari 6 Pelaku Dibekuk
Para tersangka yang melempar molotov itu diupah sebesar Rp30 juta.Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta, dan diminta melarikan diri
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memegang foto 2 DPO kasus pelemparan molotov, Rabu (29/12/2020).
Ketika ditanya apa penyebab rumah dan mobil Nurhayati dimolotov, Zain menduga, lantaran korban membantu masyarakat dalam menuntut keadilan.
Korban ikut melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat Tora di Desa Senama Nenek ke Polda Riau.
Para tersangka yang melempar molotov itu diupah sebesar Rp30 juta.
"Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta, dan diminta melarikan diri," tutur Kombes Zain lagi.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman pidananya 12 tahun penjara," terang Kombes Zain.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Rekomendasi untuk Anda