Dalam Waktu Enam Bulan, Sudah 24 Kali Pria Ini Mencabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun
Berawal dari ribut-ribut pasangan suami istri (pasutri) terungkap peristiwa yang memalukan.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Berawal dari ribut-ribut pasangan suami istri (pasutri) ini, terkuaklah perbuatan tak pantas Hendri Johanes (45).
Dari mulut istrinya meluncur pengakuan yang mengejutkan. Bahkan terbilang sudah sangat keterlaluan.
Ternyata Hendri Jones disebut telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 24 kali dalam rentang waktu enam bulan.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu kerap dicabuli saat bermain game online.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Siak, Penasehat Hukumnya Sebut Polisi Berbohong
Baca juga: Batin Terusik Selama jadi DPO, Tersangka Pencabulan Siswi SMA Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Berikut ini kronologi lengkapnya
Hendri JOnes ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021).
Ditangkapnya Hendri Johanes diduga telah melakukan perbuatan tak pantas dengan mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungannya itu sebanyak 24 kali selama 6 bulan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus akan membelikan anaknya sebuah handphone.
Pelaku mengajak anaknya bermain game online bersama.
Di saat anaknya tengah fokus bermain game online, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan meraba - meraba kemaluan anaknya.
"Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket, menangkap pelaku yang ribut - ribut di rumah istrinya di Pemulutan OI, karena istri dan anaknya kabur dari rumah," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan Minggu (3/1/2021).

Pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya.
Saat ribut itulah belakangan diketahui pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel.
"Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda, untuk kasusnya tetap kami serahkan ke Polres Ogan Ilir," tutupnya.
Baca juga: Dua Hari Hilang ABG Ini Ternyata jadi Korban Pencabulan, 10 Orang Pelakunya, 7 Masih Anak-anak,
Baca juga: Kisah Bocah 12 Tahun di Riau yang Berani Melawan hingga Terbebas dari Usaha Pencabulan
ABG 12 ahun Diperkosa 10 Orang
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap gadis 12 tahun.
Tiga orang dilakukan penahanan sedangkan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur akan dilakukan upaya lain.
Namun proses hukum seluruh tersangka akan tetap dilanjutkan.
Semua tersangka telah melakukan pencabulan pada korbannya yang masih di bawah umur.
Korban disetubuhi di beberapa lokasi oleh banyak pria yang ternyata melakukannya enggan berbagai modus.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban yang masih kecil dan trauma atas perkosaan yang dialaminya.
Tiga Orang Ditahan
Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMP.
Korban yang berasal dari Kabupaten Buleleng ini masih berusia 12 tahun.
Sementara dari 10 pelaku tersebut, mirisnya tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10/2020) lalu.
Baca juga: Aksi Tak Terpuji Pimpinan Ponpes, Cabuli Santri di Ruang Belajar, Ada 6 Orang jadi Korban Pencabulan
Baca juga: Percaya Dukun bisa Obati Covid-19, Ibu-ibu Ini Ngaku Malah jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kabur
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga pelaku yang ditahan, yaitu;
Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih kategori anak di bawah umur.
"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun," kata dia.
"Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum. Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.
Kronologi peristiwa persetubuhan
AKBP Sinar juga menjelaskan, kronologi kasus persetubuhan yang menimpa siswi malang tersebut.
Di mana, kasus mulanya terjadi pada Minggu (11/10/2020) malam.
Korban saat itu pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan pekerjaan rumah (PR) di rumah temannya.
Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.
Korban lantas menghubungi teman dekatnya berinisial KD dan meminta tolong agar dibelikan bensin.
Bukannya datang membawa bensin, KD justru mengajak korban ke rumah temannya berinisial KJ, yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Menjemput Ajal ke Penjara, Diduga Dikeroyok Tahanan Lain Karena Geram
Baca juga: Alami Penyiksaan, Pencabulan oleh Orangtuanya, Bocah Ini sampai Trauma, Keinginannya Hanya Mati
Di sana, KD kemudian melakukan perbuatan bejatnya, dengan menyetubuhi pacarnya sendiri bersama 2 orang temannya bernama Berit dan Rudi, secara bergilir.
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 23.00 Wita.
Usai menyetubuhi korban, para pelaku kemudian melarang korban untuk pulang.
Mereka meminta korban yang notabenenya memiliki keterbelakangan mental, untuk menginap di rumah milik KJ.
Hingga keesokan harinya, tepatnya pada Senin (12/10/2020) pukul 05.00 wita, korban kembali digagahi.
Kali ini dilakukan pemilik rumah, berinisial KJ.
Bahkan, usai digagahi oleh KJ, datang dua orang pria berinisial T dan satunya lagi tidak diketahui identitasnya, yang juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Sehingga sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi, korban tercatat disetubuhi sebanyak empat kali, dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang.
Usai digagahi di rumah KJ, pada Minggu sore, korban kemudian dibawa lagi oleh tersangka Berit, Rudi dan KJ ke Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Ketiga pelaku mulanya berdalih jika motor milik korban diperbaiki di bengkel yang ada di Desa Alasangker.
Setibanya di desa tersebut, ketiga pelaku rupanya mengenalkan korban kepada tersangka Wawan dan GA.
Malangnya, oleh tersangka GA, korban disetubuhi di semak-semak.
Sementara Wawan menyetubuhi korban di rumahnya.
Usai disetubuhi, Wawan kemudian mengajak korban ke sebuah bengkel.
Di bengkel itu, korban disetubuhi lagi oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya di bengkel tersebut.
Usai disetubuhi di bengkel, korban dihubungi oleh temannya berinisial E, dan minta untuk dijemput di sebuah tempat.
Setelah dijemput, E rupanya membawa korban ke sebuah rumah dan disetubuhi lagi.
"Selama pergi dari rumah, keluarga korban sudah berusaha melakukan pencarian. Hingga akhirnya korban berhasil ditemukan oleh orangtuanya pada hari Selasa (13/10/2020) di Desa Alasangker," ujarnya.
"Korban kemudian diajak pulang dan akhirnya menyampaikan ke orangtuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh sejumlah pria," terang AKBP Sinar.
"Pelaku satu dan pelaku lain tidak saling kenal. Mungkin saat pelaku satu melakukan persetubuhan, ada yang melihat, sehingga ikut menyetubuhi korban," ujarnya.
"Ada juga dengan modus ingin membantu mengantarkan korban pulang ke rumah, namun korban malah diajak ke TKP lain untuk disetubuhi," jawab AKPB Sinar.
Korban masih trauma
Sementara terkait kondisi korban, AKBP Sinar menyebut hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan masih diberikan pendampingan oleh psikolog.
"Hasil visum nanti akan kami buka. Yang penting penyidik sekarang sudah yakin bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ada 10 orang tersangka yang terlibat atas kasus persetubuhan itu,' kata AKBP Sinar.
"Kasus ini akan kami tangani secara profesional, karena ini tindakan yang sangat keji, dan mencoreng generasi muda. Saya juga berharap orangtua betul-betul melakukan pengawasan terhadap anaknya, agar tidak terjadi perbuatan tercela seperti ini," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sendiri Sebanyak 24 Kali, Hendri Johanes Diciduk Polisi dan arike yang tayang di tribun-bali.com dengan judul Miris, Siswi SMP di Buleleng Bali Digilir 10 ABG, Pelaku Pacar Sendiri hingga 7 Anak di Bawah Umur