Polisi jadi Korban Penganiayaan, Kakinya Terluka Ditikam Badik, Ini Pangkal Masalahnya
Korban saat itu korban menegur pelaku yang berboncengan tiga. Namun pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban yang merupakan polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Seorang polisi mengalami luka akibat tikaman badik seorang pria.
Korban terluka dibagian kaki setelah berusaha menghindari dari penganiayaan yang dilakukan pria tersebut.
Penganiayaan itu dilakukan ternyata dilatarbelakangi teguran yang disampaikan polisi tersebut kepada pelaku.
Baca juga: Emak-emak di Rohul Lempar Tetangga dengan Pecahan Semen, Anak dan Ayah Lapor Penganiayaan ke Polisi
Baca juga: Buron 6 Bulan Setelah Bacok Orang, IL Pelaku Penganiayaan di Kampar Ditangkap di Belakang Rumah
Baca juga: Trauma Dibakar Ayah, Bocah Tunawicara Lebih Banyak Diam, Adik Bantu Peragakan Kasus Penganiayaan
Syamsuddin alias Udin (42), warga BTN Ranggong, Blok B Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara Try Andika.
Try Andika yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu, dianiaya Udin menggunakan sebilah badik.
Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Kompol Supriyanto menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula saat Try Andika yang baru saja usai mengikuti pengamanan malam pergantian tahun, hendak pulang ke rumahnya, Jumat dini hari.
Di jalan, Try Andika mendapati Udin dan dua temannya berboncengan tiga.
Try Andika pun menegur. Namun, tidak diterima Udin.
Baca juga: Ingat Penganiayaan Balita oleh Pelajar SMP di Rohul? Berkas Kasus Dikembalikan ke Polsek, Ada Apa?
Baca juga: Fakta Baru Penganiayaan Anggota TNI di Bukittinggi, 5 Tersangka dan 5 Motor Harley Bodong
"Korban (Try Andika) menegurnya, namun pelaku (Udin) tidak menerima dengan baik dan memukul korban. Kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,' ujar Kompol Supriyanto, dikonfirmasi tribun-timur.com, Minggu (3/1/2021) siang.
Usai melakukan penikaman, Udin dan teman-temannya pun kabur.
Mengetahui adanya kejadian itu, Tim Resmob Polda Sulsel dibawa komando Kompol Edy Sabhara pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.
"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.
Baca juga: Habib Bahar Kok Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tahun 2018 yang Laporannya Sudah Dicabut?
Baca juga: Suami Lapor Kehilangan, Istri Malah Ditemukan Tewas di Hotel, Ada Tanda Penganiayaan di Tubuhnya
Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aniaya Polisi Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga, Udin Terancam 2 Tahun Penjara
