Tak Ada Sumbangan Asing, KPU Sebut Hasil Audit Dana Kampanye 34 Paslon di Riau Irit

KPU sudah menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) 34 Paslon di sembilan Pilkada di Riau.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Wartakota
Ilustrasi 

Maka dengan demikian, bila disepakati anggaran tersebut, Paslon tidak boleh melewati penggunaan biaya kampanye melewati batas yang ditentukan itu.

Mulai Diaudit Pekan Lalu oleh Kantor Akuntan Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 34 pasangan calon kepala daerah yang ikut bertarung di sembilan Pilkada di Riau.

Mulai Senin (27/12/2020) dana kampanye tersebut mulai diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Laporannya semua sudah masuk sesuai yang ditetapkan 6 Desember paling lambat pukul 18.00 Wib harus masuk laporan, jadi kita tunggu diaudit terlebih dahulu oleh KAP, sekarang sedang berproses,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada tribunpekanbaru.com Senin.

Menurut Firdaus, KPU baru akan mengumumkan nanti setelah keluar hasil audit dari kantor akuntan publik tersebut pada 23-25 Desember mendatang.

"Tahapannya sudah jelas masa audit itu dari 7 sampai 21 Desember 2020, selanjutnya diserahkan ke Paslon dan akan diumumkan 23 Desember,"ujar Firdaus.

Sebagaimana diketahui dalam LPPDK ini akan dicantumkan semua uang sumbangan masuk baik itu dari badan hukum maupun perseorangan.

Begitu juga pengeluaran dana kampanye tersebut, untuk keperluan apa saja harus jelas dicantumkan dan akan diaudit secara rinci.

Sebagaimana diketahui masing-masing Kabupaten dan Kota bersama Paslon sudah menyepakati batas biaya kampanye di daerah masing-masing.

Hal ini disesuaikan dengan pertimbangan biaya di daerah masing.

Dari sembilan daerah yang menggelar Pilkada di Riau tidak semuanya sama, karena batasan penggunaan dana kampanye ini dilihat dari kondisi daerah masing-masing.

Seperti misalnya batasan anggaran penggunaan dana kampanye terbesar di Rokan Hilir disepakati Rp32 Miliar, disusul Rohul dan Dumai Rp31 Miliar.

Berikutnya Siak dan Kuansing sama-sama Rp22 Miliar, Pelalawan Rp18 Miliar, Meranti Rp16 Miliar, Inhu Rp15 Miliar dan bahkan paling rendah batasan biaya kampanye ada di Bengkalis hanya Rp13 Miliar.

"Setiap daerah tidak sama, karena tergantung kesempatan antara penyelenggara dan Paslon, tentunya pertimbangan di daerah,"ujar Firdaus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved