Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Korupsi Camat di Pekanbaru,Tersangka Dugaan Rasuah Dana PMBRW dan Kelurahan Terancam 20 Tahun

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, tersangka kasus dugaan kasus korupsi PMBRW dan dana kelurahan ditahan jaksa Kejari Pekanbaru pada Desember 2020 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, hingga kini masih berupaya merampungkan penyidikan.

Terkait dugaan korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Dalam perkara ini, jaksa menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Abdimas Syahfitra,

Ditargetkan dalam bulan Januari 2021 ini, proses penyidikan rampung.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan seorang tersangka, yaitu Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya.

Baca juga: LUMUTAN di Penjara,Tahun Udah Ganti Masih Nekat Edarkan Narkoba,Sejumlah Pengedar Dibekuk di Kampar

Baca juga: Harga Cabe Rawit Bikin Galau Emak-emak di Inhu, Melonjak Naik Capai Rp 80 ribu Per Kilogram

Baca juga: ACUNGKAN Parang ke Sekuriti Saat Dikejar Polisi,Pelaku Curat Digiring ke Polsek Bonai Darusalam Riau

Pascaditetapkan tersangka, dia sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, sejak Selasa (15/12/2020) lalu.

"Kita masih pemberkasan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (5/1/2021).

Lanjut Zega, ditargetkan proses penyidikan akan rampung pada Januari 2021 ini.

Jika selesai, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti.

Selanjutnya akan dilakukan penelaahan guna memastikan syarat formil dan materilnya.

"Kita targetkan dalam bulan (Januari) ini, proses penyidikan rampung," tutur Zega.

Hasil audit, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.

Abdimas dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved