Kejari Pelalawan Akhirnya Eksekusi Oknum Kepsek Terpidana Perkara Pilkada
Baharuddin terjerat kasus pidana Pilkada lantaran ikut aktif dalam kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada tahapan Pilkada Bulan November lal
Aparatur Sipil Negara (ASN) ituterbuti melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
Dalam pasal itu berbunyi setiap pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Putusan hakim tersebut dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang disampaikan pada persidangan Rabu (25/11/2020) lalu.
JPU menuntut terdakwa Baharuddin dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta dengan subsidair satu bulan penjara.
Atas vonis itu penasihat hukum dan JPU memiliki waktu tiga hari untuk mengambil upaya hukum selanjutnya ke tingkat banding.
"Denda sebesar Rp 2 juta sudah dibayarkan yang bersangkutan. Langsung kita setor ke kas negara," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)