Wanita Ini Membunuh Janin di Dalam Rahimnya setelah Mendengar Pengakuan Suami, Ternyata. . .
Wanita ini mendadak membunuh janin di dalam rahimnya setelah mendengarkan pengakuan suami. Ternyata inilah yang ia dengar
TRIBUNPEKANBARU.COM- Terlanjur sakit hati, wanita ini mengambil keputusan yang begitu mendadak dan membuat kaget suaminya.
Bahkan ia tega membunuh janin yang ada di dalam rahimnya. Selanjutnya ia mengajukan perceraian dengans ang suami.
Penyebab wanita ini begitu marahnya karena ulah dari suaminya sendiri. Meskipun sudah dilakukan mediasi, namun baginya kesalahan suaminya sudah terbilang fatal dan ia sulit untuk memaafkannya.
Baca juga: Daerah Ini Tuai Petaka Karena Selalu Aborsi Bayi Perempuan, Akibat Terlalu Taat Tradisi
Baca juga: Ribuan Orang Bersorak Sorai setelah Pemerintah Umumkan Aborsi Dilegalkan, Begini Faktanya
Baca juga: Pacaran Berujung Zina, Mahasiswi Relakan Kesucian pada Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, Nekat Diaborsi
Begini kisahnya
Seorang wanita di China mengaborsi bayinya dan mengajukan cerai, setelah suaminya ternyata positif HIV.
Si perempuan, diidentifikasi bermarga Li, menceraikan suaminya, Jiang, karena sudah berbohong sebelum mereka menikah.
Awalnya, keduanya menikah pada Juni 2020 setelah Li hamil. Barulah setelah beberapa hari menikah, Jiang membuat pengakuan.
Kepada istrinya, Jiang mengaku dia sudah menderita HIV selama bertahun-tahun dan mengambil pengobatan jangka panjang.
Begitu tahu suaminya berbohong, Li memilih untuk melakukan aborsi pada bayinya, dan pergi ke pengadilan untuk mengurus perceraian.
Baca juga: Permohonan Aborsi Ditolak, Bocah 12 Tahun itu Melahirkan Bayi Kembar Hasil Rudapaksa
Baca juga: Mengejutkan! Partai Demokrat Dukung LGBT dan Aborsi, Biden Diminta Segera Bertobat
Selama sidang, si suami sudah mengatakan "hampir mustahil" Li dan bayinya bisa tertular karena pengobatan yang sudah dijalani.
Namun, Li yang marah karena suaminya sudah berbohong mantap untuk bercerai, dilaporkan India.com Selasa (5/1/2021).
Menariknya, Pengadilan Minhang di Shanghai menggunakan UU Sipil yang baru daripada UU Perkawinan untuk memutuskan kasus mereka berdua.
Berdasarkan UU Sipil yang disahkan 1 Januari lalu, warga harus menginformasikan jika punya penyakit parah sebelum mendaftarkan pernikahan.
Baca juga: Warga Geger Ada Janin Manusia di Minimarket Desa, Polisi Duga Hasil Aborsi Hubungan di Luar Nikah
Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal Sudah Gugurkan Ribuan Janin, Rata-rata Berlatar Belakang Hubungan di Luar Nikah
Dilaporkan Daily Mail, setelah mendengarkan kesaksian keduanya, pengadilan setuju membatalkan pernikahan mereka pada Senin (4/1/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Positif HIV, Wanita Ini Aborsi Bayinya dan Ajukan Cerai
