Berita Riau
2 Petinggi PT DSI Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Siak, 8 JPU Siap Hadapi Persidangan
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka korporasi Dirut PT DSI, Darles. Tersangka perorangan adalah Direktur PT DSI, Misno.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Perkara kebakaran lahan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak, akan segera disidangkan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Lalu, tersangka perorangan adalah Direktur PT DSI, Misno.
Dari dua tersangka itu, hanya Misno yang ditahan..
Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kebakaran Lahan PT DSI di Siak Diserahkan ke JPU
Baca juga: Tersangka Kasus Kebakaran Hutan, Direktur PT DSI Ditahan Kejari Siak
Adapun kelanjutan penanganan perkara, saat ini Korps Adhyaksa tengah menyusun surat dakwaannya.
Jika telah rampung, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 8 orang JPU. Para JPU ini merupakan gabungan jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Siak.
"Kami sudah mempersiapkan 8 orang JPU, 5 dari Kejati Riau dan 3 dari Kejari Siak. Mereka yang bertugas membuktikan surat dakwaan," katanya, Senin (11/1/2021).
PT DSI di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus kebakaran lahan.
Kasus yang menjerat perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Baca juga: Berkas Tak Kunjung Rampung, Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Tersangka Kasus Kebakaran Lahan PT DSI
Baca juga: Tersangka Dari PT DSI Dalam Kasus Kebakaran Lahan Tidak Ditahan, Apa Kata Polda Riau?
Adapun lahan PT DSI yang terbakar, luasnya sekitar 9,4 hektar. Lahan perusahaan tersebut terbakar pada Februari 2020 lalu. Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran itu.
Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Para saksi terdiri dari para karyawan PT DSI, saksi ahli, dan juga masyarakat sekitar.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.
Baca juga: Dugaan Tipikor Penerbitan IUP PT DSI, Kejari Siak Sudah Periksa Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat
Baca juga: Kejari Siak Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Tipikor Penerbitan IUP PT DSI
Seiring perkembangan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan PT DSI sebagai tersangka pembakar lahan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/lahan_sawit_pt_dsi_di_koto_gasib_siak_terbakarjp.jpg)