Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Rekening, Hari Ini Pemerintah Mengembalikan Saldo Tabungan Perumahan PNS, Pensiunan & Guru

Jangan sampai ketinggalan, mulai hari ini Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan Tabungan Perumahan.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNPEKANBARU.COM / THEO RIZKY
Ilustrasi kompleks perumahan di Kota Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan sampai ketinggalan, mulai hari ini Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan Tabungan Perumahan.

Tabungan Perumahan ini akan dikembalikan kepada PNS dan Ahli Waris melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera)

Pengembalian saldo tabungan perumahan akan dilakukan mulai hari Senin (11/1/2021) ini.

Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) mencakup pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) yang ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum.

Sebelumnya BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS.

Jika tidak ada kendala, proses pencairan akan dilakukan mulai besook Senin 11 Januari 2021.

BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.

BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.

Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.

"Informasinya, tengah proses verifikasi dan validasi data serta perhitungan saldo individu PNS pensiun," jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved