Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Tiga tersangka tersebut yakni dua dari unsur PNS dan satu dari unsur swasta atau pihak ketiga.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Kajari Kuansing Hadiman SH MH mengumumkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing, Senin (11/1/2021) 

TRIBUNPRKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan hotel Kuansing khusus pengadaan mobiler di ruang pertemuan.

Tiga tersangka tersebut yakni dua dari unsur PNS dan satu dari unsur swasta atau pihak ketiga.

Pengumuman tersangka sendiri dilakukan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH, Senin (11/1/2021).

"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing," kata Kajari Hadiman.

Tiga tersangka tersebut yakni F ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); AH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan almarhum RT selaku direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.

Kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dalam hal ini pengadaan moubiler, anggarannya sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD Kuansing 2015.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Pagu anggaran kegiatan ini dalam kontrak Rp 12,5 M lebih.

Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700.

Sebab dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.

Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih. Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.

Selain itu, hingga saat ini, belum dikakukan putus kontrak.

Namun dendanya tetap dibayar.

Harusnya putus kontrak, setelah itu hitung denda.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.

Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved