Rizieq Shihab dan Menantunya Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Kontroversi Swab Test

kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.

Editor: Sesri
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga tersangka kasus kontroversi swab test Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor dijadwalkan akan diperiksa hari ini

Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa tiga tersangka kasus kontroversi tes usap ( swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jumat (15/1/2021).

Ketiganya terdiri dari Rizieq; menantunya, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

“Untuk HA dan MRS akan diperiksa setelah shalat Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Jumat.

Sementara itu, penyidik mendapat permohonan dari pihak Andi Tatat agar pemeriksaannya diundur.

“Kuasa hukum Dr AT tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari,” kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.

Baca juga: Angkat Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Pindah ke Rutan Bareskrim, Dijaga Pasukan Bersenjata

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI, Ini Pasal yang Dikenakan 

Baca juga: Video: Dituduh Tak Transparan Sampaikan Swab Test Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Dilaporkan ke Polisi

Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Hasil Analisis Catatan Medis, Polisi Sebut Rizieq Shihab Sempat Positif Covid-19

Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, Rizieq Shihab pernah terpapar Covid-19.

"Berdasarkan analisa terhadap catatan medis yang ditemukan penyidik, menunjukkan seperti itu (Rizieq sempat positif Covid-19)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com, Rizieq diketahui positif Covid-19 pada 25 November 2020. Akan tetapi, pada 26 November 2020, Rizieq disebutkan dalam kondisi sehat.

Maka dari itu, ada jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved