Bah, Ada Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka
Yulianto, sudah mendeteksi banyaknya persoalan agraria di Manggarai Barat dan dipetakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Sementara penahanan Bupati Manggarai Barat harus ada izin dari Kementrian
"Sedangkan tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.
VS sedang menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Sementara A alias U belum diketahui keberadaannya.
"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.
Pada Jumat (15/1/2021) A atau Abrijal alias Unyil ditangkap di Kuta Bali, Denpasar. Yulianto menyebut, peran Abrijal alias Unyil dalam kasus itu yakni sebagai mafia tanah.
"Dia (Abrijal) ini bagian dari mafia tanah. Dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat ini, ada klaster mafia tanah, klaster pemerintah daerah, klaster badan pertanahan nasional, klaster penegak hukum dan klaster notaris," ungkap Yulianto.
Menurut Yulianto, dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, klaster mafia, klaster Pemda, klaster BPN, klaster notaris dan klaster penegak hukum.
Seret mantan staf khusus Jokowi dan Karni Ilyas
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau mantan staf khusus presiden Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.
"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).
Namun berkas perkara dua orang tersebut tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.
Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.
"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,"kata Yulianto.
Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.
"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.
