Enggan Tanggapi Penyidikan Pengelolaan Sampah oleh Polda Riau,Ini Penjelasan Kadis DLHK Pekanbaru
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Proses pengunggahan dokumen berlangsung hingga pertengahan Januari 2021 ini. Total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp 44,4 miliar.
Lelang terbagi dalam dua zona. Zona I sebesar Rp 22,8 miliar dan zona II
sebesar Rp 21,6 miliar.
Polda Riau Bidik Tersangka Kasus Bobroknya Pengelolaan Sampah
Sebelumnya, kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Bahkan penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.
Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko.
Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.
Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021).
Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.
"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.
Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
