Enggan Tanggapi Penyidikan Pengelolaan Sampah oleh Polda Riau,Ini Penjelasan Kadis DLHK Pekanbaru
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, melihat langsung kondisi tumpukan sampah di tepi Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Senin (4/12/2020).
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.
Teddy mengatakan, pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksa terhadap sejumlah pihak. Termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
"Untuk pihak-pihak dari DLHK pemeriksaan dilakukan Senin (18/1/2021 ) depan. Kadis, Kabid dan pihak swasta," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Rizky Armanda )
