Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Enggan Tanggapi Penyidikan Pengelolaan Sampah oleh Polda Riau,Ini Penjelasan Kadis DLHK Pekanbaru

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, melihat langsung kondisi tumpukan sampah di tepi Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Senin (4/12/2020). 

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

Teddy mengatakan, pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksa terhadap sejumlah pihak. Termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Untuk pihak-pihak dari DLHK pemeriksaan dilakukan Senin (18/1/2021 ) depan. Kadis, Kabid dan pihak swasta," tuturnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang / Rizky Armanda )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved