Astaga, Karyawan Berani Setubuhi Anak Bos yang Masih di Bawah Umur, Sebut Sudah Komitmen
Modus memberikan pulsa dan paket internet pada korban, seorang karyawan nekat berbuat asusila pada anak bos.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus memberikan pulsa dan paket internet pada korban, seorang karyawan nekat berbuat asusila pada anak bos.
Korban yakni PR (15) sementara pelaku adalah Gunawan (30).
Selain itu, Gunawan yang merupakan warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tersebut juga sering mengajak jalan-jalan PR dan membelikan jajan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Ponorogo, Ipda Gestik Ayudha menjelaskan, aksi bejat Gunawan berawal saat PR keluar rumah pada 11 Januari 2021 lalu.
"Di tengah jalan, korban bertemu dengan tersangka, lalu mengajak ke sebuah penginapan di Telaga Ngebel," ucap Ipda Gestik Ayudha, Selasa (19/1/2021).
Di penginapan tersebut Gunawan menyetubuhi PR yang masih berstatus pelajar MTS.
"Tersangka lalu mengantarkan korban ke rumahnya yang mana sang ibu sudah menunggu," ucapnya.
Ibu korban sempat bertanya kepada Gunawan pergi kemana saja dengan anaknya.
"Tersangka menjawab dirinya mengajak korban ke daerah Jetis untuk mengambil mobil bosnya," jelasnya.
Timbul kecurigaan dalam benak ibu korban saat anaknya tidak kunjung keluar kamar setelah bepergian dengan Gunawan.
"Setelah ditanya lagi korban mengakui telah ke Ngebel dan berhubungan badan dengan tersangka," ujar Ipda Gestik Ayudha.
Sementara itu, Gunawan mengaku berani melakukan hal bejat tersebut karena telah berkomitmen akan menikahi PR setelah lulus sekolah.
"Saya tahu kalau dia masih anak-anak, masih sekolah, tapi kami sudah berkomitmen mau menikah saat sudah lulus," ucapnya.
Atas perbuatannya, Gunawan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modal Paket Internet, Karyawan di Ponorogo Tega Setubuhi Anak Bos, Sang Ibu Curiga Tak Keluar Kamar
--------------------------------------------
Gadis 12 Tahun Di Sukoharjo Ini Sedih Jasa Kencannya Tak Dibayar, Padahal Sudah Dua Kali Disetubuhi
Sikap seorang gadis yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Sukoharjo ini membuat orangtuanya curiga.
Pasalnya, begitu pulang ke rumah, gadis belia berinisial AZ ini tampak sedih dan juga linglung.
Bocah perempuan itu baru ngaku usai didesak oleh orangtuanya.
Ia telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pria beranak dua yang berinisial A (30), warga Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
Gadis belia itu mau disetubuhi lantaran A mengiming-ngiminginya uang Rp 1 juta.
Tak hanya itu, pelaku ternyata juga berupaya menjual korban di media sosialnya.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan pelaku terhadap gadis asal Sukoharjo itu di dua lokasi yakni di Kecamatan Tawangmangu dan Jaten pada Minggu (27/12/2020).
Semula pelaku mengenal korban dari teman perempuannya berinisial AW (15).
Pelaku meminta kepada AW untuk mencarikan temannya yang masih di bawah umur dan dijanjikan akan diberikan uang berapapun nominalnya.
Korban pun sepakat karena butuh uang.
Hingga akhirnya pelaku, AW dan korban pergi ke Tawangmangu.
"Pelaku menjanjikan uang Rp 1 juta untuk menyetubuhi korban. Disetubuhi dua kali.
Saat pulang linglung, sedih. Ditanya orangtua dan diceritakan sudah disetubuhi oleh orang berinisial A," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1/2021).
Lanjutnya, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karanganyar.
Mendapati laporan tersebut, anggota lantas melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (12/1/2021).
AKP Tegar Satrio Wicaksono menambahkan, pelaku juga sempat berupaya menawarkan korban dengan membuat postingan di media sosial milik pelaku dilengkapi dengan foto korban.
Namun karena belum ada transaksi, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak.
Saat ditanya, pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur demi untuk mendapatkan kepuasan.
Diketahui pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Dia mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap lima orang, empat perempuan usia dewasa dan satu perempuan di bawah umur.
Empat perempuan dewasa dibayar uang senilai Rp 400 ribu.
Sedangkan perempuan anak di bawah umur belum sempat diberikan uang.
"Untuk mencari kepuasan.
Inisiatif sendiri.
Uang belum diberikan karena kurang," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kdrt-kekerasan-terhadap-anak-pencabulan-rudapaksa-perkosa-dipukul-disekap-penculikan-1.jpg)