Buka Tempat Pijat Plus-plus Gay, Ko Amin Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Sediakan Kondom
Pada tempat spa pijat tersebut, Ko Amin menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat
Buka Spa Plus-plus Gay, Ko Amin Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Sediakan Kondom Hingga Seks Toys
Pada tempat spa pijat tersebut, Ko Amin menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat,
peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
===
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis pemilik SPA plus-plus khusus gay, A Meng dengan penjara 3 tahun.
Sidang dilakukan secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) diketuai Syafril Pardamean Batubara.
Warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini juga harus membayar denda sebesar Rp 120 juta dengan subsidar 1 bulan penjara.
"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.
Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.
"Terima," katanya dengan nada lesu.
Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.
Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial.
