Kepulauan Meranti

Sedang Asik Rekap Judi Togel di Kedai Kopi, 5 Pria Selatpanjang Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi

Penangkapan 5 pelaku bermula dari penjualan nomor judi togel di kedai kopi Cafe Shop 168 di jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
Istimewa
Foto: 5 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Selasa (19/01/2021) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pihak Reskrim Polres Meranti kembali meringkus 5 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Selasa (19/01/2021) malam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada tribun Rabu (20/01/2021) pagi.

"Kelima terduga pelaku itu kita amankan di jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota,pada pukul 22:00 WIB. Mereka diamankan oleh pihak kita dari unit Pidum Sat Reskrim Polres," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

Dijelaskan Kapolres penangkapan atas Dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/ 07 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 19 Januari 2021. Dan Pasal, 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis (1) ke (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Diketahui terduga para pelaku berinisial Sm alias Acai (31), AE alias Iyan (37) , Rs alias Acik (17), Fa (17), dan Es (37) ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga: SENGKETA Pilkada Kepulauan Meranti 2020, Kuasa Hukum Pemohon Siapkan Bukti Tambahan

Baca juga: Olah Sampah Plastik Jadi Batako, Kapolres Meranti Gandeng DLH Atasi Persoalan Banjir

Diterangkan oleh Kapolres yang mana sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Polres Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan nomor judi togel di kedai kopi Cafe Shop 168 di jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi.

 "Tim melakukan penyelidikan terhadap penjualan nomor judi togel tersebut, dan tim menemukan Sa alias Acai sedang bermain dan dibantu Rs dan AE Sedang membagikan atau Menyerahkan uang hasil perjudian kepada 2 orang pemenang yakni Fa dan Es," ujarnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh pihak kita, Kapolres menyampaikan adalah uang tunai sebesar Rp. 3.584.000, dari hasil penjualan nomor judi togel Sa alias Acai.

Selain itu ada uang tunai sebesar Rp. 480.000 dari hasil kemenangan togel yang belum diambil oleh pemenang juga diamankan.

Baca juga: Ditawari Minyak Goreng hingga Telur, Ibu di Selatpanjang Ini Malah Kena Tipu 1 Juta Lebih

Baca juga: Muncul Kembali, 19 Kasus Covid-19 di Lapas Selatpanjang

Tak hanya itu, 1 Unit Tv 32 Inch Merk AQUA, 1  Unit Laptop ukuran 14 Inch Merk HP, 1 Unit Handphone Tab Merk Samsung GT-p3100 warna putih, 1 Unit Handphone Tab Merk Samsung SM-T116NU warna hitam, 2 Unit Kalkulator Merk Citizen, 1 Unit Kalkulator Merk Kawachi, 2 buah buku rekapan yang berisikan nomor Togel,  22 Blok kupon togel kosong,  dan 810  lembar kertas rekapan nomor togel.

Uang tunai dari hasil kemenangan judi togel milik AE alias Iyan sebesar Rp. 200.000 bersama 2 lembar kertas pembelian nomor Togel, dan Uang tunai sebesar Rp. 140.000 dari hasil kemenangan judi Togel milik Es serta 1 lembar kertas pembelian judi togel turut diamankan.

"Terduga Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan." Pungkas Eko. 

Sebelumnya Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum)  Satreskrim Polres Kepulauan Meranti juga mengungkap kasus perjudian di wilayah Selatpanjang yang merupakan ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebanyak 3 orang terduga pelaku judi togel berhasil diamankan di salah satu kedai kopi jalan Imam Bonjol Selatpanjang pada Jum'at (15/01/2021) siang.

Baca juga: SIAPKAN Persyaratan, Tahun Ini Pemkab Kepulauan Meranti Rekrut PPPK

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia Terendah di Riau, Ini Kata Pemkab Meranti

"Tiga orang terduga pelaku tersebut berinisial IB (31) dan UL (43) warga Desa Alah Air serta BY (49) yang merupakan warga Desa Alah Air Timur", ungkap Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpoyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra SH, MH.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 10.45 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis togel yang bertempat di salah satu Kopi Kopi tepatnya di jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 Wib ditemukan 2 (dua) orang laki-laki berinisial IB dan UL sedang melayani pembeli nomor Togel, melihat hal tersebut Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB)," Jelasnya.

Kemudian dia mengatakan untuk BB yang berhasil diamankan yakni 9 lembar potongan kertas bertulisan angka Togel, uang tunai sebesar Rp. 466.000,-, uang tunai sebesar Rp. 25.000,- untuk pemesanan atau membeli nomor togel, 1 unit Handphone merk Oppo A37 f warna putih, dan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut, kemudian untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga adalah pasal 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis Ayat (1) ke (2) KUH Pidana", pungkas AKP Prihadi. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved