Sujud Sholat Ashar Lebih dari 4 Kali, Warga Kok Aneh, Ternyata Pria Ini Spesialisnya Lakukan Ini

remaja spesialis pembobol kotak amal masjid. Modusnya aneh, lakukan sujud sholat Ashar lebih dari 4 kali.

sripoku/alan
Tersangka terduga pencuri kotak amal di OKU Selatan ketika diamankan polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ragam modus kejahatan dilakukan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menipu warga dengan cara yang tak biasa halal bagi pelaku.

Seperti yang dilakukan pria ini. Ia adalah seorang remaja spesialis pembobol kotak amal masjid.

Kalakuannya buat curiga warga setelah lakukan sujud salat Ashar lebih dari 4 kali.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (20/1/2021) di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Gara-gara gerak-geriknya yang tak wajar tersebut akhirnya jamaah memutuskan untuk melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian.

Ditambah dengan sudah seringnya kotak amal di masjid tersebut hilang.

Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh AKPB Zulkarnain Harahap SIK, Kapolres OKU Selatan, lewat Kasatreskrim, AKP Apromico.

Akhirnya pihak kepolisian meringkus remaja pria yang tak diketahui namanya itu.

"Sudah kita amankan, terungkap awalnya, tersangka melakukan sholat melebihi dari 4 rokaat sehingga jamaah curiga sholat yang dilakukan pelaku, karena sebelumnya pernah kehilangan kotak amal," kata Apromico, Rabu (20/1/2021).

ilustrasi kotak amal
ilustrasi kotak amal (Foto/net)

Sebelumnya, remaja yang merupakan warga Kecamatan Muaradua Kisam itu kemudian digeledah oleh pihak kepolisian.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan sebilah pisau di pinggang remaja tersebut.

Saat itu petugas juga ikut mengamankan barang bukti sebuah kotak amal milik masjid, sebilah senjata tajam (Pisau) dengan tanpa sarung dengan panjang lebih dari 20 centimeter untuk proses kelanjutan perkara.

Pelaku spesialis pembobol kotak amal masjid ini dijerat perihal pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, kita kenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Apromico.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved