Mengerikan! Bayi 4 Bulan Di Gorontalo Dicekoki Miras, Begini Nasibnya Kini
Parahnya lagi, aksi tak berperikemanusiaan itu direkam dan diunggah ke media sosial. Anehya sang ibu malah tak mengetahui jika bayinya telah dicekoki
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bayi berusia 4 bulan dicekoki miras saat dititipkan ibunya ke paman si bayi.
Parahnya lagi, aksi tak berperikemanusiaan itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Anehya sang ibu malah tak mengetahui jika bayinya telah dicekoki miras.
Perbuatan keji tersebut diketahui setelah videonya viral di medsos.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan, pihak mengamankan enam orang terkait kasus bayi dicekoki miras itu.
Dari enam orang itu empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diamankan di wilayah Sipatana, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Dijelaskannya bahwa aksi itu dilakukan pelaku saat tengah pesta miras.
"Terkait viralnya video anak balita umur 4 bulan, dicekoki miras saat para pelaku sedang pesta minum minuman keras, (pelaku) diamankan di wilayah Sipatana," ujarnya seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOnenews, Jumat (22/1/2020).
Laode pun membenarkan jika pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan bayi 4 bulan itu.
"Berdasarkan info yang kami dapat, pelaku ini masih paman daripada bayi ini," terangnya.
Kronologi
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu berawal ketika bayi tersebut menunggu ibunya.
Saat itu, sang ibu memang menitipkan bayinya kepada pelaku.
Bayi 4 bulan itu lantas menangis hingga diduga membuat pelaku kesal.
Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mencecoki bayi tersebut dengan minuman keras.
Saat kejadian, kata Laode, pelaku memang tengah minum minuman keras.
"Kenapa bisa dicekoki, menurut pelaku jadi bayi ini pada saat nunggu ibunya lagi rewel, nangis,
kemudian diambil pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras," ungkap Laode.
"Ibunya mengetahui bahwa para pelaku sedang mengonsumsi miras, tapi tak menyangka bila anaknya akan dicekoki miras,
ibunya tahu ketika petugas datang menjemput para tersangka," terangnya.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku tega melakukan aksinya karena terpengaruh minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku baru sekali melakukan aksinya itu.
"Motifnya, pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan jika pihaknya juga berencana akan memeriksa kondisi bayi tersebut pasca dicekoki miras.
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Ibu Syok Tahu saat Polisi Jemput Pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_tangan_bayi.jpg)